Belanja Cerdas

Mengenal Keterangan ‘Baik Digunakan Sebelum’ dan Tanggal Kedaluwarsa

Menurut Peraturan BPOM, “Baik digunakan sebelum” mengawali keterangan kedaluwarsa. Tanggal itu berlaku sepanjang produk disimpan sesuai petunjuk pada label.

Ilustrasi AI: Seorang perempuan memeriksa kemasan dengan kaca pembesar di meja dapur yang berisi stoples biji-bijian, pasta, kaleng, dan kantong kacang
Ilustrasi buatan AI: tanggal pada kemasan dibaca bersama petunjuk penyimpanan di dekatnya. Teks pada kemasan dalam gambar ini tidak terbaca.

Pertanyaan yang muncul di depan rak supermarket dapat berbunyi begini: kemasan ini menulis “baik digunakan sebelum”, lalu di mana tanggal kedaluwarsanya? Jawabannya, pada label pangan olahan yang beredar di Indonesia, keduanya adalah satu keterangan yang sama. Begitu jelas bahwa istilah baik digunakan sebelum dan kedaluwarsa menunjuk tanggal yang sama, label lokal lebih mudah dibaca, dan istilah lain yang kadang muncul pada produk impor juga lebih mudah dipahami.

Dasar hukumnya adalah Peraturan BPOM 31/2018, aturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang label pangan olahan. Aturan itu diubah pertama kali pada 2021 (Peraturan BPOM 20/2021) dan kedua kali pada 2024 (Peraturan BPOM 6/2024, yang hanya menyisipkan dua pasal tentang label air minum dalam kemasan). Pasal 5 dirumuskan ulang pada 2021 dengan daftar keterangan wajib yang sama, sedangkan pasal lain yang dikutip di bawah tidak termasuk yang diubah. Istilah dari Amerika Serikat dan Uni Eropa tetap berguna sebagai pembanding, terutama ketika membaca kemasan impor.

Satu keterangan dengan dua sebutan

Pasal 5 ayat (1) Peraturan BPOM 31/2018 menyebut “keterangan kedaluwarsa” sebagai salah satu keterangan yang wajib ada pada label. Pasal 34 ayat (1) kemudian mendefinisikannya: keterangan kedaluwarsa adalah “batas akhir suatu pangan dijamin mutunya”, dengan syarat cara penyimpanannya sesuai petunjuk produsen. Ayat (5) pasal yang sama menetapkan bahwa keterangan kedaluwarsa itu didahului tulisan “Baik digunakan sebelum”.

Jadi, pada label Indonesia, istilah baik digunakan sebelum dan kedaluwarsa tidak menunjuk dua tanggal berbeda. Tulisan “Baik digunakan sebelum” bukan tanggal tambahan yang lebih longgar daripada tanggal kedaluwarsa. Ia adalah kata pengantar wajib untuk tanggal kedaluwarsa itu sendiri. Rumah SIRIPO, laman informasi registrasi BPOM, memberi contoh penulisannya: “Baik digunakan sebelum: 31-12-2022”, atau “Baik digunakan sebelum: lihat bagian lain kemasan” bila tanggalnya dicetak di bagian lain.

Pasal 5 ayat (2) juga menempatkan keterangan ini di sisi kemasan yang paling gampang terlihat. Pasal 34 ayat (6) mengizinkan tanggal dicetak terpisah dari tulisannya, asalkan ada petunjuk tempatnya, misalnya “Baik digunakan sebelum, lihat bagian bawah kaleng” atau “lihat pada tutup botol”. Tanggal yang dicetak timbul di tutup atau dasar kemasan termasuk dalam cara ini.

Definisi Pasal 34 memuat dua kata kunci yang menentukan cara membacanya. Kata pertama adalah “mutu”: tanggal itu adalah batas yang dijamin produsen. Kata kedua adalah “sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk”: jaminan itu hanya berlaku bila produk disimpan sesuai keterangan pada label. Kedua kata ini dibahas lebih lanjut di bagian berikut.

Tanggal lengkap atau cukup bulan dan tahun

Pasal 34 ayat (2) sampai (4) mengatur bentuk tanggal. Keterangan kedaluwarsa dinyatakan dalam tanggal, bulan, dan tahun. Untuk pangan dengan masa simpan tiga bulan atau kurang, ketiganya wajib dicantumkan. Untuk pangan dengan masa simpan lebih dari tiga bulan, produsen boleh mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun, atau cukup bulan dan tahun.

Ketentuan ini menjelaskan mengapa susu pasteurisasi atau roti kemasan memakai tanggal lengkap, sedangkan kecap atau biskuit dalam kaleng kadang hanya menulis bulan dan tahun. Bila hanya bulan dan tahun yang tercantum, bacalah sebagai batas sampai bulan tersebut. Untuk perencanaan stok di rumah, lebih aman memperlakukannya sebagai awal bulan itu sehingga produk sudah dipakai sebelum bulannya tiba.

Urutan angkanya juga perlu diperhatikan. Pasal 34 menyebut unsur tanggal, bulan, dan tahun dalam urutan itu, dan contoh Rumah SIRIPO menulis 31-12-2022 dengan susunan yang sama. Kemasan impor yang dicetak untuk pasar lain dapat menaruh bulan di depan tanggal, sehingga angka seperti 04/05/27 bisa berarti 4 Mei atau 5 April. Pasal 7 mewajibkan keterangan label memakai bahasa Indonesia, sementara bahasa asing hanya boleh menyertainya, jadi carilah stiker atau cetakan berbahasa Indonesia pada kemasan itu. Bila keterangannya tetap membingungkan, pakai tafsiran yang lebih awal sebagai batas.

Ada produk yang dikecualikan dari kewajiban keterangan kedaluwarsa. Pasal 35 menyebut minuman beralkohol dengan kadar paling sedikit 7%, roti dan kue dengan masa simpan 24 jam atau kurang, serta cuka. Produk-produk ini wajib mencantumkan tanggal produksi dan/atau tanggal pengemasan sebagai gantinya. Roti atau kue harian dari toko yang hanya bertuliskan tanggal produksi tidak menyalahi aturan; artinya justru produk itu dimaksudkan untuk habis dalam waktu sangat singkat.

Dua keadaan lain juga diatur. Pasal 65 menyebut label yang luasnya 10 sentimeter persegi atau kurang tetap wajib mencantumkan paling sedikit nama produk, tanggal kedaluwarsa, dan nomor izin edar. Pasal 66 mengatur pangan yang dikemas langsung di hadapan pembeli, seperti di toko roti atau toko kue: informasinya, termasuk tanggal kedaluwarsa, cukup dipasang di brosur atau banner di dekat tempat jualan.

Syarat yang mudah terlewat: disimpan sesuai petunjuk

Tanggal pada label disusun dengan asumsi produk disimpan seperti yang tertulis. Pasal 48 Peraturan BPOM 31/2018 mewajibkan keterangan cara penyimpanan bagi pangan yang masa simpannya dipengaruhi kondisi penyimpanan dan harus disimpan pada kondisi khusus. Pasal yang sama meminta pangan yang tidak lazim dihabiskan dalam satu kali makan mencantumkan cara penyimpanan setelah kemasan dibuka, dan keterangan penyimpanan itu harus berdekatan dengan keterangan kedaluwarsa. Rumah SIRIPO menambahkan contoh untuk produk beku: cara penyimpanannya dicantumkan di dekat keterangan kedaluwarsa.

Konsekuensinya penting. Susu UHT yang labelnya meminta simpan di tempat sejuk dan kering boleh berada di suhu ruang sampai tanggal yang tertera selama kotaknya belum dibuka, tetapi setelah dibuka ia mengikuti petunjuk “setelah dibuka” pada kemasannya, bukan lagi tanggal di bagian atas kotak. Sosis yang berlabel “simpan di lemari pendingin” dan dibiarkan beberapa jam di suhu ruang tidak lagi berada dalam kondisi yang dijamin tanggalnya. Tanggal tetap tercetak sama, tetapi syaratnya sudah tidak terpenuhi.

Karena itu, baca tanggal bersama keterangan di dekatnya. Bila ada tulisan seperti “simpan di tempat sejuk dan kering”, “simpan beku pada suhu tertentu”, atau “setelah dibuka simpan dalam lemari es dan habiskan dalam beberapa hari”, kalimat itulah yang menentukan apakah tanggal masih berlaku bagi produk di tangan Anda.

Ilustrasi AI: Seorang perempuan membuka wadah sambal di depan kulkas yang terbuka, dengan beberapa wadah bumbu dan sambal di meja
Setelah kemasan dibuka, yang berlaku adalah petunjuk simpan setelah dibuka. Wadah-wadah dalam gambar belum berlabel; tuliskan isi dan tanggal buka sebelum masuk kulkas (ilustrasi AI).

Label impor: Best Before, Use By, dan Best if Used By

Produk impor dan bahan informasi dari luar negeri dapat memakai istilah lain. Istilah-istilah ini tidak menggantikan keterangan berbahasa Indonesia yang wajib ada pada produk yang beredar di sini, tetapi memahami maknanya di negara asal membantu membaca label ganda dan artikel luar negeri tanpa salah tafsir.

Di Uni Eropa, Komisi Eropa membedakan “use by” sebagai penanda keamanan dan “best before” sebagai penanda mutu. Laman Komisi Eropa tentang penandaan tanggal menyebut bahwa salah paham konsumen terhadap kedua tanggal ini dapat menambah sisa makanan di rumah tangga. Laman itu merujuk studi pasar Komisi tahun 2018 tentang penandaan tanggal dan pencegahan sisa makanan, yang memperkirakan sampai 10% sisa makanan tahunan di Uni Eropa berkaitan dengan penandaan tanggal dan menilai keterbacaan tanggal buruk pada 11% produk yang diambil sampelnya.

Di Amerika Serikat, FSIS, badan inspeksi pangan milik Departemen Pertanian, menjelaskan bahwa, kecuali susu formula bayi, pencantuman tanggal tidak diwajibkan peraturan federal, dan tanggal yang dipakai adalah penanda mutu, bukan keamanan. Lembaga itu juga menguraikan beberapa frasa yang lazim di sana: “Best if Used By/Before” menandai kapan rasa atau mutu terbaik, “Sell-By” adalah tanggal untuk toko mengatur pajangan, “Use-By” adalah tanggal terakhir yang dianjurkan untuk mutu puncak, dan “Freeze-By” menandai kapan produk sebaiknya dibekukan. Produsen dianjurkan memakai “Best if Used By” untuk mengurangi kebingungan dan pemborosan.

Badan pengawas obat dan makanan Amerika Serikat, FDA, juga menulis bahwa tanggal “use by” di negaranya adalah anjuran mutu, bukan tanggal keamanan pangan, dengan pengecualian susu formula bayi dan sebagian makanan bayi yang harus dipakai sebelum tanggal pada kemasannya. FDA menambahkan bahwa bila ragu atau makanan tampak meragukan, sebaiknya dibuang.

Perbandingan ini menunjukkan satu hal: istilah yang sama, seperti “use by”, dapat berarti keamanan di Eropa dan mutu di Amerika. Label Indonesia tidak memisahkan keduanya; di sini, baik digunakan sebelum dan kedaluwarsa hanyalah dua cara menyebut satu batas. Keterangan “Baik digunakan sebelum” adalah satu-satunya tanggal batas, dan aturannya tidak membedakan produk yang tanggalnya berkaitan dengan keamanan dari yang hanya berkaitan dengan mutu. Karena itu, pedoman Amerika yang membolehkan konsumsi setelah tanggal tidak dapat begitu saja diterapkan pada label Indonesia.

Mutu dan keamanan tidak selalu tampak dari luar

FSIS membedakan dua jenis bakteri pada makanan yang didinginkan. Bakteri pembusuk dapat tumbuh pada suhu rendah dan pada akhirnya menimbulkan bau, rasa, dan tekstur yang tidak enak. Bakteri patogen, penyebab penyakit, dapat berkembang cepat pada rentang suhu hangat tanpa mengubah rasa, bau, atau tampilan makanan. Panduan yang sama mencatat bahwa sebagian bakteri seperti Listeria monocytogenes justru dapat berkembang di suhu dingin kulkas seiring waktu.

FDA menyampaikan hal serupa dari sisi konsumen: makanan dapat membuat sakit meskipun tidak tampak, tercium, atau terasa basi. Jamur adalah tanda kerusakan yang dapat tumbuh bahkan di kulkas, dan menurut FDA praktik yang paling aman adalah membuang makanan yang berjamur. FDA juga mencatat bahwa makanan siap santap yang didinginkan, seperti daging olahan iris, sebaiknya dihabiskan secepatnya karena semakin lama disimpan, semakin besar peluang Listeria tumbuh.

Artinya, uji cium dan uji lihat berguna untuk menemukan produk yang jelas rusak, tetapi tidak dapat membuktikan produk aman. Tanggal pada label, petunjuk penyimpanan, dan riwayat suhu produk di rumah tetap menjadi pegangan utama.

Belum lewat tanggal, tetapi sudah tidak layak

Tanggal yang masih lama bukan jaminan bila kemasan atau penyimpanannya bermasalah. Beberapa keadaan membuat produk sebaiknya tidak dipakai meskipun tanggalnya belum lewat:

  • Kaleng yang menggembung, bocor, berlubang, retak, berkarat dalam, atau penyok parah sampai sulit ditumpuk atau dibuka. FDA juga menyebut permukaan luar kaleng yang lengket dapat menandakan kebocoran.
  • Kemasan vakum yang menggembung, serta segel tutup botol atau kotak yang rusak, juga menjadi alasan untuk tidak memakai produk itu.
  • Produk berlabel simpan dingin atau beku yang ditemukan di rak suhu ruang, atau yang lama tertinggal di luar kulkas setelah belanja. Batas dari FDA adalah dua jam di luar pendingin, dipangkas menjadi satu jam saat udara lebih panas dari kira-kira 32 °C.
  • Produk yang sudah dibuka dan melewati batas “setelah dibuka” pada kemasannya.
  • Produk di kulkas yang mati cukup lama. Menurut FSIS, isi kulkas yang sudah menghangat melewati 4 °C dan bertahan begitu lebih dari dua jam sebaiknya tidak dimakan lagi. FDA memakai patokan yang lebih longgar: kulkas yang pintunya tetap tertutup disebut dapat menahan dingin sekitar empat jam, dan bahan mudah rusak yang sudah empat jam atau lebih bersuhu di atas 4 °C diminta dibuang. Artikel ini memakai batas dua jam yang lebih ketat.

Pemeriksaan kemasan sebaiknya dilakukan dua kali: saat mengambil produk dari rak toko dan saat menyimpannya di rumah. Produk rusak yang baru dibeli dapat dikembalikan ke toko sesuai kebijakan penjualnya.

Ketika tanggal ditimpa, dihapus, atau dicetak ulang

Pasal 69 Peraturan BPOM 31/2018 melarang setiap orang menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali, atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa pangan olahan yang diedarkan. Pasal 70 menambahkan larangan memberikan keterangan yang tidak benar atau menyesatkan pada label.

Bagi pembeli, larangan ini memberi pegangan yang jelas. Tanggal yang tertutup stiker harga, tampak digosok, dicetak di atas cetakan lama, atau berbeda antara kemasan luar dan kemasan dalam adalah alasan untuk tidak membeli. Produk yang dijual dengan potongan harga besar karena mendekati tanggal tidak dilarang, tetapi tanggal aslinya harus tetap terbaca.

Belanja daring menambah satu langkah. Tanggal pada foto etalase belum tentu sama dengan tanggal pada kemasan yang dikirim, jadi periksa keterangan kedaluwarsa dan keadaan kemasan begitu paket dibuka, sebelum produk disimpan bersama stok lain. Bila tanggalnya sudah lewat, terlalu dekat dari yang dijanjikan penjual, atau tampak ditimpa, dokumentasikan dengan foto dan hubungi penjual.

Label yang lengkap juga membantu bila ada masalah. Tanggal dan kode produksi yang diwajibkan Pasal 33 memuat nomor bets atau waktu produksi, sehingga produk yang dikeluhkan dapat ditelusuri. Simpan kemasan atau foto labelnya bila ingin menyampaikan keluhan kepada produsen atau kepada BPOM.

Latihan membaca tiga label

Tiga label berikut disusun khusus untuk latihan dan tidak mewakili produk nyata. Ketiganya memperlihatkan bahwa tanggal di belakang tulisan “Baik digunakan sebelum” selalu dibaca bersama petunjuk simpan di dekatnya.

  1. Kotak susu UHT: “Baik digunakan sebelum: 14 03 27. Simpan di tempat sejuk dan kering. Setelah dibuka simpan dalam lemari es dan habiskan dalam 3 hari.” Tanggal 14 Maret 2027 berlaku selama kotak belum dibuka. Begitu dibuka pada 2 Maret, batasnya menjadi 5 Maret, meskipun tanggal di kotak masih jauh.
  2. Kaleng biskuit: “Baik digunakan sebelum: lihat bagian bawah kaleng.” Di dasar kaleng tertulis “11 2027”. Bila masa simpan produk itu lebih dari tiga bulan, bulan dan tahun sudah memenuhi Pasal 34. Untuk perencanaan, anggap batasnya awal November 2027.
  3. Kantong bakso beku: “Baik digunakan sebelum: 20 01 27. Simpan beku.” Bila bakso ditemukan sudah lunak karena tertinggal di tas belanja berjam-jam, tanggal Januari 2027 tidak lagi berlaku bagi kantong itu, karena syarat simpan beku tidak terpenuhi.

Latihan seperti ini memperlihatkan bahwa angka tanggal hanya separuh informasi. Separuh lainnya adalah kondisi penyimpanan sejak produk berpindah dari toko ke rumah.

Memeriksa tanggal saat berbelanja

Keputusan tentang tanggal lebih mudah dibuat di toko daripada di rumah. Beberapa kebiasaan sederhana mengurangi produk yang terlanjur kedaluwarsa sebelum sempat dipakai.

  • Bandingkan tanggal beberapa kemasan di rak yang sama. Toko dapat meletakkan produk bertanggal lebih dekat di bagian depan; ambil sesuai rencana pakai, bukan asal ambil yang paling mudah dijangkau.
  • Untuk stok yang akan disimpan lama, pilih tanggal yang lebih jauh. Untuk produk yang akan dipakai malam ini, tanggal dekat tidak menjadi masalah selama belum lewat.
  • Perhatikan suhu rak untuk produk berlabel simpan dingin atau beku. Produk beku yang sudah lunak di lemari pendingin toko tidak lagi berada dalam kondisi yang dijamin tanggalnya.
  • Produk diskon karena mendekati tanggal dapat menghemat, asalkan jumlahnya sesuai kemampuan menghabiskan dan tanggal aslinya terbaca jelas.
  • Masukkan produk dingin dan beku ke keranjang paling akhir, lalu bawa pulang secepatnya agar tidak melewati batas dua jam di suhu ruang.

Tanggal hanya satu dari sembilan keterangan wajib pada label. Bila produknya baru pertama kali dicoba, daftar bahan dan keterangan alergen sama pentingnya dengan tanggal.

Aturan rumah: tanggal buka dan urutan pakai

Tanggal dari pabrik tidak menjawab satu pertanyaan penting di rumah: kapan kemasan ini dibuka? Untuk produk yang harus dihabiskan dalam jangka tertentu setelah dibuka, tulislah tanggal buka di kemasan atau di selotip kertas. Pengolah pangan di Indonesia punya kebiasaan serupa: Permenkes 2/2023 meminta setiap bahan yang belum akan diolah ditempeli tanggal penerimaan sebelum disimpan. Di rumah, tanggal beli atau tanggal buka yang ditulis tangan menjalankan fungsi yang sama.

Bila isi produk dipindahkan ke wadah lain, kemasan aslinya jangan langsung dibuang. Gunting bagian yang memuat keterangan kedaluwarsa, petunjuk simpan, dan kode produksi, lalu tempelkan atau simpan bersama wadah baru. Gambar kedua memperlihatkan wadah sambal dan bumbu yang sedang disiapkan untuk disimpan; wadah-wadah itu belum diberi label, dan langkah sederhana inilah yang mudah terlewat.

Urutan pemakaian mengikuti tanggal. Produk yang tanggalnya lebih dekat diletakkan di depan dan dipakai lebih dulu, sedangkan belanjaan baru masuk ke belakang, sehingga tanggal terdekat selalu terlihat lebih dulu. Kebiasaan yang biasa disebut FIFO ini tidak hanya berlaku di rak kemasan bertanggal; sisa masakan dan bahan beku pun bisa diurutkan dengan cara serupa. Pemeriksaan tanggal juga paling mudah dilakukan ketika semua isi rak memang sedang dikeluarkan, misalnya saat kulkas dibersihkan per zona.

Persyaratan itu membedakan dua urutan. FIFO berarti yang lebih dulu disimpan dipakai lebih dulu, sedangkan FEFO berarti bahan yang masa kedaluwarsanya lebih pendek didahulukan; bahan yang langsung habis dibebaskan dari keduanya. Di rak rumah, kedua urutan itu kadang bertabrakan. Sebotol kecap yang dibeli dengan potongan harga pekan ini bisa bertanggal Januari, sementara botol yang dibeli bulan lalu baru mencapai batasnya pada Juni. Dalam keadaan seperti itu, tanggal pada label yang menentukan, sehingga botol yang baru dibeli justru dibuka lebih dulu. Stok yang dibeli banyak sekaligus paling perlu diperiksa begini: lihat tanggal pada setiap kemasan, bukan hanya pada satu di antaranya.

Nasi kotak dan katering: batasnya berupa jam

Peraturan BPOM 31/2018 mengatur label pangan olahan dalam kemasan. Makanan matang pesanan, seperti nasi kotak untuk rapat atau hajatan, tunduk pada standar lain, yaitu persyaratan kesehatan lingkungan untuk tempat pengelolaan pangan dalam lampiran Permenkes 2/2023. Menurut persyaratan itu, setiap kotak atau wadah berisi makanan matang wajib memuat tanda batas waktu, yakni tanggal dan jam terakhir makanan boleh dimakan, beserta nomor sertifikat laik higiene sanitasi.

Lampiran yang sama menyebut pangan matang mudah rusak yang disimpan pada suhu ruang sudah harus habis dalam empat jam sejak matang, dan yang baru akan disantap lewat dari waktu itu wajib dipanaskan lagi. Hitungan empat jam ini ditujukan bagi pengelola usaha dan dimulai sejak makanan matang, bukan sejak kotak sampai di tangan penerima. Misalnya, kotak yang tiba pukul 12.00 dengan batas tertulis pukul 14.00 hanya menyisakan dua jam.

Bagi penerima, kebiasaannya sederhana. Baca jam pada kotak begitu diterima, makan sebelum jam itu, dan jangan membiarkan kotak di mobil atau di meja sampai malam. Bila kotak tidak mencantumkan jam, tanyakan kepada penyedia kapan makanan dimasak. Lauk yang masih dalam batas jam dan ingin disimpan dipindahkan ke wadah bersih lalu segera masuk kulkas, kemudian dipanaskan sampai benar-benar panas sebelum dimakan.

Bila tanggalnya sudah lewat

Pedoman Amerika Serikat yang disebut di atas membolehkan konsumsi setelah tanggal mutu selama produk ditangani dengan baik dan tidak menunjukkan tanda rusak. Namun, pedoman itu disusun untuk sistem label yang tanggalnya memang dinyatakan sebagai tanggal mutu. Label pangan olahan Indonesia hanya mencantumkan satu keterangan kedaluwarsa, yang oleh peraturan disebut batas akhir mutu dijamin, dan tidak ada tanggal kedua yang menandai keamanan. Karena itu, pangan olahan yang keterangan kedaluwarsanya sudah lewat sebaiknya tidak dikonsumsi.

Keputusan yang lebih berguna adalah mencegah produk mencapai tanggalnya tanpa terpakai. Beberapa kebiasaan membantu:

  • Periksa tanggal saat membeli, dan pilih jumlah yang realistis untuk dihabiskan sebelum tanggal itu.
  • Untuk produk yang boleh dibekukan menurut labelnya, bekukan sebelum tanggalnya dekat. FSIS menyebut istilah “Freeze-By” di Amerika sebagai penanda kapan produk sebaiknya dibekukan untuk menjaga mutu.
  • Catat produk yang mendekati tanggal dalam satu daftar dan rencanakan menu yang memakainya. Daftar itu bisa ditempel di pintu kulkas atau menjadi bagian dari lembar catatan stok pekanan.
  • Untuk susu formula dan makanan bayi, patuhi tanggal pada kemasan tanpa pengecualian, sebagaimana juga ditekankan FSIS dan FDA untuk produk sejenis di Amerika Serikat.

Produk yang tanggalnya sudah lewat dan tidak dipakai dapat dibuang sesuai aturan sampah setempat. Mencatat produk yang berulang kali kedaluwarsa di rumah membantu mengurangi pembelian yang sama di kemudian hari.

Pertanyaan umum tentang tanggal pada kemasan

Apakah “baik digunakan sebelum” berbeda dengan tanggal kedaluwarsa?

Pada label pangan olahan Indonesia, tidak. Pasal 34 Peraturan BPOM 31/2018 menyatakan keterangan kedaluwarsa didahului tulisan “Baik digunakan sebelum”. Tanggal yang mengikuti tulisan itu adalah tanggal kedaluwarsa produk tersebut. Istilah berbeda seperti “Best Before” atau “Use By” dapat muncul pada produk impor, tetapi keterangan berbahasa Indonesia tetap wajib dicantumkan.

Mengapa sebagian produk hanya mencantumkan bulan dan tahun?

Pasal 34 membolehkan pangan dengan masa simpan lebih dari tiga bulan mencantumkan bulan dan tahun saja. Pangan dengan masa simpan tiga bulan atau kurang wajib mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun secara lengkap.

Apakah tanggal masih berlaku setelah kemasan dibuka?

Tanggal pada label disusun untuk kemasan yang belum dibuka dan disimpan sesuai petunjuk. Setelah dibuka, ikuti keterangan cara penyimpanan setelah kemasan dibuka yang menurut Pasal 48 wajib ada untuk produk yang tidak habis dalam satu kali makan.

Roti dari toko hanya mencantumkan tanggal produksi. Apakah itu melanggar aturan?

Tidak selalu. Pasal 35 mengecualikan roti dan kue dengan masa simpan 24 jam atau kurang dari kewajiban keterangan kedaluwarsa, tetapi mewajibkan tanggal produksi dan/atau tanggal pengemasan. Produk seperti itu dimaksudkan untuk dihabiskan dalam waktu singkat, sehingga sebaiknya dibeli sesuai jumlah yang akan dimakan hari itu.

Aturan dan pembanding yang dikutip