Belanja Cerdas

Cara Membaca Label Pangan Tanpa Terjebak Istilah Pemasaran

Label pangan olahan diatur Peraturan BPOM. Mengenal sembilan keterangan wajib membantu membandingkan produk tanpa terbawa klaim di bagian depan kemasan.

Ilustrasi AI: Seseorang memegang dua kantong camilan, satu bergambar kacang dan satu bergambar keripik, sambil menunjuk panel informasi dengan pena
Ilustrasi buatan AI: dua kemasan dibandingkan dari panel informasinya, bukan dari gambar di bagian depan. Tulisan pada kemasan dalam ilustrasi ini sengaja tidak terbaca.

Bagian depan kemasan dirancang untuk menarik perhatian sekilas: warna, gambar bahan, dan satu atau dua kata seperti “premium” atau “kaya serat”. Informasi yang lebih berguna untuk memutuskan ada di sisi lain, ditulis dengan huruf kecil dan susunan yang padat. Cara membaca label pangan yang praktis adalah membalik urutan itu: mulai dari keterangan yang diwajibkan aturan, baru kemudian menilai klaim pemasaran.

Di Indonesia, aturan pokoknya adalah Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 31 Tahun 2018, yang judulnya Label Pangan Olahan. Peraturan itu sudah diubah dua kali, yaitu oleh Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2021 dan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024. Perubahan tahun 2024 hanya menyisipkan Pasal 48A dan 61A tentang label air minum dalam kemasan, sedangkan perubahan tahun 2021 menyentuh beberapa pasal yang dipakai di bawah. Ketentuan tabel gizi punya peraturan tersendiri, yang pada 2026 diganti dengan naskah baru. Setiap rujukan pasal di bawah menyebut naskah mana yang dipakai, supaya pembaca dapat memeriksanya sendiri.

Sembilan keterangan yang wajib ada

Pasal 5 ayat (1), dalam rumusan setelah perubahan tahun 2021, menyebut label pangan olahan wajib memuat paling sedikit sembilan keterangan:

  1. Nama produk.
  2. Daftar bahan yang digunakan.
  3. Berat bersih atau isi bersih.
  4. Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor.
  5. Halal bagi yang dipersyaratkan.
  6. Tanggal dan kode produksi.
  7. Keterangan kedaluwarsa.
  8. Nomor izin edar.
  9. Asal usul bahan pangan tertentu.

Ayat (2) pasal yang sama meminta nama produk, berat atau isi bersih, nama dan alamat produsen atau importir, keterangan halal, keterangan kedaluwarsa, dan nomor izin edar ditempatkan di bagian label yang paling mudah dilihat dan dibaca. Rumah SIRIPO, laman informasi registrasi BPOM, menjelaskan bagian ini sebagai sisi kemasan yang terlihat ketika produk dipajang. Artinya, bila satu dari enam keterangan itu tidak ada di sisi depan, pembeli wajar untuk bertanya.

Peraturan 2018 juga mengatur bentuk dasarnya. Label wajib dicantumkan pada bagian kemasan yang mudah dilihat dan dibaca, tidak mudah lepas, luntur, atau rusak (Pasal 3). Keterangan wajib ditulis dalam bahasa Indonesia, dan bahasa asing atau bahasa daerah boleh ditambahkan setelah keterangan dalam bahasa Indonesia tercantum (Pasal 7). Ukuran huruf paling kecil setara huruf kecil “o” setinggi 1 milimeter pada huruf Arial, sedangkan nama produk dan peringatan paling kecil 2 milimeter (Pasal 9, sebagaimana diubah tahun 2021). Produk impor yang labelnya hanya berbahasa asing tanpa stiker bahasa Indonesia tidak memenuhi syarat ini.

Nama jenis dan nama dagang

Pasal 10 peraturan 2018 membedakan dua nama. Nama jenis menunjukkan identitas pangan, misalnya “minuman sari buah”, “biskuit”, atau “saus sambal”, dan wajib dicantumkan. Nama dagang atau merek boleh dicantumkan. Menurut Pasal 11, nama jenis harus menunjukkan karakteristik spesifik sesuai kategori pangan, dan untuk produk yang sudah diatur Standar Nasional Indonesia wajib, nama jenisnya harus sesuai SNI.

Perbedaan ini berguna saat membandingkan produk yang tampak mirip. Dua minuman dengan gambar jeruk besar di depan bisa memiliki nama jenis yang berbeda, misalnya satu “sari buah” dan satu lagi “minuman rasa jeruk”. Nama jenis yang kecil di bawah merek itulah yang lebih banyak berbicara tentang isinya.

Nama dagang juga dibatasi. Pasal 12 ayat (1) melarang nama dagang yang memakai kata sifat yang secara langsung atau tidak langsung dapat memengaruhi penafsiran terhadap pangan, serta kata yang terkait aspek keamanan pangan, gizi, atau kesehatan. Ayat (3) memberi pengecualian untuk nama dagang yang sudah memiliki sertifikat merek, sepanjang tidak bertentangan dengan aspek keamanan pangan, gizi, dan kesehatan. Jadi, kata yang terdengar menyehatkan di merek tidak dapat dibaca sebagai janji manfaat.

Daftar bahan dibaca dari urutan dan persentasenya

Pasal 14 peraturan 2018 mengatur bahwa daftar bahan didahului tulisan “daftar bahan”, “bahan yang digunakan”, “bahan-bahan”, atau “komposisi”, memakai nama lazim yang lengkap, dan disusun berurutan mulai dari bahan yang digunakan paling banyak. Vitamin, mineral, dan bahan tambahan pangan dikecualikan dari keharusan urutan itu. Dengan kata lain, bahan pertama dalam daftar adalah bahan terbanyak, dan urutan ini menjadi alat perbandingan yang sederhana.

Persentase bahan memberi informasi yang lebih tajam. Pasal 15 dalam rumusan perubahan tahun 2021 mewajibkan persentase bahan baku dicantumkan pada daftar bahan untuk bahan yang memberi identitas pada produk, bahan yang ditekankan dengan kata-kata atau gambar, dan bahan yang disebut dalam nama jenis. Penekanan itu dapat berupa tulisan “dari” atau “dengan” diikuti nama bahan, atau ukuran, warna, dan jenis huruf yang berbeda. Contoh dari Rumah SIRIPO: es krim wajib mencantumkan persentase susu, nugget isi keju wajib mencantumkan persentase keju, dan kemasan bergambar jeruk wajib mencantumkan persentase buah jeruk.

Pasal 17 peraturan 2018 menambahkan bahwa gambar buah, daging, ikan, atau bahan pangan lain hanya boleh dicantumkan bila produk mengandung bahan baku tersebut, bukan sekadar sebagai bahan tambahan pangan. Bila kemasan bergambar stroberi, carilah kata stroberi dan persentasenya di daftar bahan. Bila yang ada hanya “perisa stroberi”, gambar itu menggambarkan rasa, bukan isi buah.

Bahan tambahan pangan juga ditulis di daftar bahan. Pasal 19 peraturan 2018 meminta pencantuman nama golongan, misalnya pengawet atau pewarna, dan untuk golongan tertentu seperti antioksidan, pemanis, pengawet, pewarna, dan penguat rasa, juga nama jenisnya. Pewarna disertai nomor indeks, dan perisa disebut kelompoknya, alami atau sintetik.

Ilustrasi AI: Jari menelusuri deretan ikon mangkuk, orang, daun, kalender, dan termometer pada panel informasi sebuah kemasan kantong
Urutan baca yang tetap: takaran dan jumlah sajian, isi, tanggal, lalu petunjuk simpan. Ikon pada kemasan ini hanya hiasan, bukan format label resmi (ilustrasi AI).

Informasi Nilai Gizi dan takaran yang dibandingkan

Pasal 43 peraturan 2018 mewajibkan keterangan kandungan gizi dicantumkan dalam bentuk Informasi Nilai Gizi. Rumah SIRIPO menjelaskan bahwa tabel ini memuat kandungan zat gizi pangan sebagaimana dijual, dalam bahasa Indonesia, dan paling sedikit mencantumkan energi total, lemak total, lemak jenuh, protein, karbohidrat total, gula, dan garam (natrium). Tujuh zat gizi wajib yang sama juga tercantum di Pasal 12 ayat (1) peraturan tabel gizi tahun 2026 yang dibahas berikut.

Ketentuan tabel gizi sekarang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Menurut laman JDIH BPOM, peraturan ini ditetapkan 9 Juni 2026, diundangkan 17 Juni 2026, dan mencabut Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 (Pasal 33). Pasal 3 ayat (1) menyebut produk yang dikecualikan dari kewajiban tabel gizi: kopi bubuk, kopi instan, kopi dekafein, biji kopi, teh kering, air minum dalam kemasan, air soda, herba, rempah-rempah, bubuk ngohyang, bawang hitam, cuka makan, ragi, dan bahan tambahan pangan. Bumbu dan kondimen tidak ada dalam daftar itu, meskipun sebagian penjelasan yang ditulis sebelum 2026 masih mencantumkannya.

Perubahan aturan tidak langsung terlihat di rak. Pasal 31 memberi produk yang sudah berizin waktu paling lambat 24 bulan sejak peraturan diundangkan untuk menyesuaikan label, sehingga sampai pertengahan 2028 label lama dan label baru dapat beredar berdampingan. Pada sistem registrasi, Direktorat Registrasi Pangan Olahan BPOM mengumumkan bahwa aturan pembulatan baru dipakai untuk pendaftaran lewat aplikasi ereg-RBA mulai Senin, 10 Agustus 2026: energi, kolesterol, garam, kalsium, kalium, dan mangan dibulatkan ke bilangan bulat terdekat, zat gizi lain ke satu angka desimal, dan persentase AKG ke bilangan bulat terdekat. Aturan yang sama tertulis di lampiran peraturannya. Jadi, pada label yang didaftarkan dengan ketentuan baru, angka di tabel adalah nilai yang sudah dibulatkan dengan cara itu; pada label lama, cara pembulatannya bisa berbeda. Dalam kedua keadaan, selisih kecil antara dua produk tidak perlu dibaca sebagai perbedaan yang berarti.

Kesalahan yang mudah terjadi saat membandingkan dua produk ada pada dasar perhitungannya. Pasal 8 aturan tabel gizi 2026 meminta tabel dicantumkan per satu takaran saji, dan Pasal 1 angka 7 mendefinisikan takaran saji sebagai jumlah pangan olahan yang wajar dikonsumsi dalam satu kali makan. Angka itu dasar perhitungan label, bukan anjuran berapa yang sebaiknya dimakan. Bila satu kemasan berisi empat sajian dan seluruhnya dimakan, semua angka pada tabel dikalikan empat. Pengecualiannya ada di Pasal 9: kemasan kecil yang isinya kurang dari satu takaran saji mencantumkan tabel per kemasan. Pasal 10 menambahkan bahwa takaran saji dinyatakan dalam satuan metrik, boleh disertai ukuran rumah tangga seperti sendok atau keping. Jadi, sebelum membandingkan gula atau garam dua produk, pastikan keduanya dibaca pada dasar yang sama, entah per sajian, per kemasan, atau per jumlah berat yang sama.

Persentase AKG membantu melihat seberapa besar kandungan satu sajian dibandingkan kebutuhan harian yang dipakai sebagai acuan label. Angka ini berguna untuk perbandingan antarproduk, bukan untuk menghitung kebutuhan pribadi, karena kebutuhan setiap orang berbeda.

Alergen dan peringatan yang dicetak khusus

Bagi rumah yang memiliki anggota dengan alergi makanan, bagian ini sama pentingnya dengan tanggal. Pasal 49 dalam rumusan perubahan tahun 2021 mewajibkan keterangan alergen pada pangan yang mengandung alergen dan pada pangan yang diproduksi dengan sarana yang sama dengan pangan beralergen. Alergen yang disebut meliputi serealia mengandung gluten (gandum, rye, barley, oats, spelt), telur, ikan, krustasea, moluska, kacang tanah, kedelai, susu termasuk laktosa, kacang pohon seperti almon, kenari, dan mede, serta sulfit pada kadar tertentu untuk produk siap konsumsi.

Pasal 51 hasil perubahan tahun 2021 mengatur cara penulisannya. Bahan alergen dicetak tebal di daftar bahan disertai tulisan “Mengandung alergen, lihat daftar bahan yang dicetak tebal”, atau ditulis “mengandung alergen:” diikuti nama alergen yang dicetak tebal. Untuk kemungkinan kontaminasi dari sarana produksi yang sama, label memakai kalimat “diproduksi menggunakan peralatan yang juga memproses …”, “mungkin mengandung …”, atau “dapat mengandung …”. Semua keterangan itu wajib berdekatan dengan daftar bahan.

Keterangan lain yang juga termasuk peringatan menurut Pasal 9 ayat (4) antara lain penggunaan pemanis buatan dan poliol, proses yang bersinggungan dengan bahan bersumber babi, serta peringatan pada produk susu dan minuman beralkohol. Pasal 40 dan 41 peraturan 2018 mengatur tanda khusus berupa tulisan dan gambar babi berwarna merah dalam kotak merah bagi pangan yang mengandung bahan dari babi atau diproduksi dengan fasilitas bersama. Untuk keperluan bekal sekolah atau acara, bagian alergen dan peringatan ini sebaiknya dibaca sebelum hal lain.

Tanggal, kode produksi, dan cara simpan

Pasal 33 peraturan 2018 mewajibkan tanggal dan kode produksi yang memuat riwayat produksi, berupa nomor bets dan/atau waktu produksi. Kode ini berguna bila ada penarikan produk, karena bets yang terdampak dapat dicocokkan dengan kemasan di rumah. Kode boleh dicantumkan terpisah, misalnya di dasar kaleng atau di tutup botol, dengan petunjuk tempatnya.

Pasal 34 mengatur keterangan kedaluwarsa, yang diawali tulisan “Baik digunakan sebelum” dan menandai batas mutu yang dijamin produsen selama cara simpannya diikuti. Pasal 48 menambahkan kewajiban petunjuk simpan, termasuk petunjuk setelah kemasan dibuka bagi produk yang isinya tidak habis sekali makan, dan petunjuk ini diletakkan di dekat tanggal. Di Indonesia, tulisan “Baik digunakan sebelum” dan tanggal kedaluwarsa adalah satu keterangan, berbeda dengan istilah ganda pada sebagian label impor. Latihan membaca tanggal pada kotak susu, kaleng biskuit, dan kantong bakso beku memperlihatkan bagaimana tanggal dan petunjuk simpan dibaca bersama.

Satu larangan yang perlu diketahui pembeli ada di Pasal 69: siapa pun dilarang mengubah tanggal kedaluwarsa pangan olahan yang beredar, baik dengan menghapus, menutup, melabel ulang, maupun menukar angkanya. Stiker harga yang menutupi tanggal, atau tanggal yang tampak ditimpa, adalah alasan yang cukup untuk tidak membeli.

Nomor izin edar dan cara memeriksanya

Pasal 36 peraturan 2018 mengatur awalan nomor izin edar: produk dalam negeri diawali “BPOM RI MD”, produk impor diawali “BPOM RI ML”, dan pangan olahan industri rumah tangga mencantumkan tulisan “P-IRT”. Untuk produk MD dan ML, Rumah SIRIPO menjelaskan bahwa nomor yang kini disebut nomor PB-UMKU terdiri dari 15 digit angka setelah awalan. Bagian itu tidak membahas nomor P-IRT, jadi panjang nomor pada produk industri rumah tangga tidak bisa dinilai dengan patokan 15 digit tersebut.

Rumah SIRIPO juga menyebut bahwa label wajib memuat kode dua dimensi (2D barcode) yang dapat dipindai dengan aplikasi BPOM Mobile. Tujuan yang disebutkan antara lain melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi persyaratan dan mencegah beredarnya pangan tanpa nomor izin edar atau dengan nomor palsu. Tanpa aplikasi, nomor izin edar dapat dicari melalui laman Cek Produk BPOM yang menyediakan pencarian untuk kategori pangan olahan.

Memeriksa nomor tidak perlu dilakukan untuk setiap belanja rutin. Pemeriksaan ini lebih berguna untuk produk yang baru pertama kali dibeli, produk yang dijual jauh lebih murah dari biasanya, produk impor dari penjual daring, atau produk yang kemasannya terlihat berbeda dari yang biasa dibeli.

Klaim di kemasan: yang dilarang dan yang perlu diuji

Pasal 67 dalam rumusan perubahan tahun 2021 melarang pelaku usaha mencantumkan pernyataan, gambar, logo, klaim, atau visualisasi yang tidak benar dan menyesatkan, lalu memberi daftar contoh. Beberapa yang relevan untuk pembeli sehari-hari:

  • Pernyataan bahwa pangan olahan dapat menyehatkan, kecuali diatur lain dalam peraturan (huruf b).
  • Pernyataan bahwa pangan dapat berfungsi sebagai obat (huruf c) atau dapat meningkatkan kecerdasan (huruf d).
  • Pernyataan bahwa satu produk dapat memenuhi kebutuhan semua zat gizi (huruf f).
  • Pernyataan ketiadaan komponen yang secara alami memang tidak ada dalam pangan itu, kecuali diatur dalam peraturan (huruf g).
  • Tulisan atau gambar yang membuat bahan sintetik seolah berasal dari alam (huruf h).
  • Gambar atau keterangan terkait tenaga kesehatan, tokoh agama, atau pejabat publik (huruf j).
  • Keterangan “bebas BTP”, “tidak menggunakan BTP”, atau yang semakna, selain yang diatur khusus (huruf w).
  • Kata superlatif tanpa bukti sertifikat atau bentuk lain sesuai peraturan (huruf x), serta kata “satu-satunya”, “hanya”, atau “cuma” tanpa data yang dapat dipertanggungjawabkan (huruf y).

Kata pembeda mutu seperti “spesial”, “premium”, “gold”, “plus”, atau “ekstra” boleh dipakai, tetapi Pasal 62 hasil perubahan 2021 mensyaratkan tanda bintang dan penjelasan tentang hal yang membedakan, dicetak di sisi label yang paling menonjol. Bila ada kata “premium” tanpa penjelasan di dekatnya, pembeli tidak tahu apa yang sebenarnya lebih.

Klaim yang sah pun sebaiknya diuji dengan bagian lain label. Klaim “tinggi serat” perlu dicocokkan dengan tabel gizi dan takaran sajinya. Klaim “dibuat dengan buah asli” perlu dicocokkan dengan persentase buah di daftar bahan. Klaim tidak dapat menggantikan informasi wajib; ia hanya satu sisi dari kemasan.

Tabel gizi dan batas harian gula, garam, lemak

Membaca label juga termasuk dalam pesan gizi seimbang Kementerian Kesehatan. Pedoman Gizi Seimbang dalam Permenkes 41/2014 menganjurkan pembeli memeriksa label pangan kemasan, terutama kandungan zat gizi dan tanggal kedaluwarsanya, sebelum produk dibeli atau dimakan (hlm. 44). Pedoman itu juga mengutip Permenkes 30/2013: per orang per hari, lebih dari 50 g gula, lebih dari 2.000 mg natrium, atau lebih dari 67 g lemak total meningkatkan risiko serangan jantung, stroke, diabetes, dan hipertensi (hlm. 36).

Ketiga angka itu dapat dipakai sebagai pembanding kasar. Kalikan dulu nilai per sajian dengan jumlah sajian yang benar-benar dimakan, baru bandingkan dengan batas harian. Keripik yang dihabiskan satu kantong, misalnya, menyumbang natrium beberapa sajian sekaligus. Hitungan ini bukan pengganti rencana makan pribadi; orang dengan penyakit tertentu perlu membicarakan batasnya dengan tenaga kesehatan.

Untuk makanan matang yang dibeli dalam kotak, seperti nasi kotak atau lauk dari jasa boga, aturan label BPOM bukan satu-satunya rujukan. Standar kesehatan lingkungan dalam Permenkes 2/2023 meminta penyedia makanan matang memberi tanda batas waktu pada hidangan yang dijual berkemas kotak, berisi tanggal dan jam makanan boleh dikonsumsi serta nomor sertifikat laik higiene sanitasi (hlm. 62). Standar yang sama meminta usaha pangan hanya menerima bahan kemasan yang berlabel, terdaftar atau memiliki izin edar, dan belum kedaluwarsa (hlm. 59). Pada kotak seperti itu, jam batas konsumsi dibaca lebih dulu, karena makanan matang jauh lebih cepat rusak daripada pangan olahan di rak.

Latihan membandingkan dua kemasan

Latihan berikut memakai angka buatan, bukan data produk nyata. Dua kantong camilan diletakkan berdampingan, seperti pada ilustrasi pembuka: kemasan A bergambar kacang besar dengan tulisan “gurih alami”, kemasan B bergambar keripik dengan tulisan “renyah”.

  1. Nama jenis: kemasan A ternyata “kacang salut tepung”, kemasan B “keripik singkong”. Keduanya camilan yang berbeda, jadi perbandingan dilakukan hanya bila memang sedang memilih di antara keduanya.
  2. Daftar bahan: pada kemasan A, bahan pertama adalah tepung terigu dan kacang tanah berada di urutan kedua dengan persentase 30%. Gambar kacang yang besar ternyata tidak mewakili bahan terbanyak.
  3. Alergen: kemasan A mencetak tebal gandum dan kacang tanah; kemasan B mencantumkan “diproduksi menggunakan peralatan yang juga memproses kacang tanah”. Untuk anggota keluarga yang alergi kacang, keduanya perlu dihindari.
  4. Tabel gizi: kemasan A menulis nilai per 30 gram dengan 3 sajian per kemasan; kemasan B per 25 gram dengan 4 sajian. Sebelum membandingkan garam, keduanya dihitung ulang ke per kemasan atau per 100 gram.
  5. Tanggal dan izin edar: keduanya mencantumkan “Baik digunakan sebelum” dengan bulan dan tahun, nomor BPOM RI MD, serta kode 2D yang dapat dipindai.

Cara membaca label pangan seperti ini menjadi lebih cepat setelah beberapa kali dilakukan. Hasilnya bukan vonis produk baik atau buruk, melainkan pemahaman tentang apa yang sebenarnya dibeli. Produk yang baru pertama kali akan dibeli bisa diberi tanda bintang kecil di daftar belanja yang disusun dari menu pekan itu, sebagai pengingat untuk membalik kemasannya dulu.

Label untuk stok yang dibeli sekaligus

Membaca label juga membantu menyusun stok. Keterangan cara simpan setelah dibuka menentukan apakah produk cocok untuk rumah dengan kulkas kecil. Berat bersih dan jumlah sajian menunjukkan apakah satu kemasan akan habis sebelum mutunya menurun. Di dapur kos dengan satu rak, dua keterangan itu menentukan apakah kemasan besar benar-benar hemat.

Produk yang dijual dan dikemas langsung di depan pembeli, seperti kue atau lauk di toko, tidak selalu memiliki label lengkap di kemasannya. Pasal 66 peraturan 2018 meminta keterangan produk seperti itu dicantumkan pada media informasi lain di tempat penjualan, misalnya brosur atau banner, paling sedikit berisi nama produk, daftar bahan, keterangan halal bagi yang dipersyaratkan, dan keterangan kedaluwarsa.

Ketika label hanya terlihat di layar

Belanja daring memindahkan label dari tangan ke foto. Cara membaca label pangan tetap sama, tetapi ada langkah tambahan karena foto produk di toko daring belum tentu diambil dari kemasan yang akan dikirim.

  • Cari foto sisi belakang kemasan yang memperlihatkan daftar bahan, alergen, dan tabel gizi. Bila hanya ada foto bagian depan, tanyakan kepada penjual atau pilih produk lain yang informasinya lengkap.
  • Cocokkan nomor izin edar di foto dengan hasil pencarian di Cek Produk BPOM, terutama untuk produk impor atau merek yang belum dikenal.
  • Periksa tanggal kedaluwarsa begitu paket tiba. Foto di etalase daring tidak menunjukkan tanggal pada kemasan yang dikirim.
  • Perhatikan keadaan kemasan saat diterima, seperti penyok, bocor, atau segel rusak, dan simpan produk sesuai petunjuk pada label, terutama bila produk itu seharusnya disimpan dingin.

Pembelian dalam jumlah besar secara daring juga lebih aman bila labelnya sudah dibaca pada pembelian pertama dalam jumlah kecil. Dengan begitu, rasa, isi, dan keterangan alergennya sudah diketahui sebelum membeli satu dus.

Pertanyaan yang muncul di depan rak

Bagian label mana yang sebaiknya dibaca lebih dulu?

Mulailah dari nama jenis, daftar bahan, dan keterangan alergen, lalu tabel gizi dan tanggal. Urutan ini memastikan pembeli tahu produk apa yang dipegang dan apa isinya sebelum terpengaruh klaim di bagian depan kemasan.

Apakah produk tanpa tabel Informasi Nilai Gizi pasti melanggar aturan?

Tidak selalu. Pasal 3 ayat (1) Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 mengecualikan antara lain kopi bubuk, kopi instan, teh kering, air minum dalam kemasan, herba, rempah-rempah, cuka makan, dan ragi. Selain itu, produk yang izinnya terbit sebelum aturan ini berlaku masih boleh memakai label lama selama masa penyesuaian, paling lambat 24 bulan sejak 17 Juni 2026. Keterangan wajib lain seperti nama produk, daftar bahan, dan keterangan kedaluwarsa tetap harus ada.

Apa arti tulisan “mungkin mengandung” pada bagian alergen?

Menurut Pasal 51 Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2021, tulisan ini dipakai untuk pangan yang diproduksi dengan sarana yang sama dengan pangan beralergen. Artinya ada kemungkinan terpapar jejak alergen dari proses produksi, sehingga orang dengan alergi tersebut perlu berhati-hati.

Bagaimana memeriksa nomor izin edar yang meragukan?

Pindai kode 2D pada label dengan aplikasi BPOM Mobile, atau cari nomornya di laman Cek Produk BPOM. Bila nomor tidak ditemukan atau data produknya berbeda dengan kemasan, sebaiknya produk tidak dibeli.

Peraturan dan panduan yang dirujuk